Kamis, 08 Juli 2010

OPT

Dalam rangka mendukung tujuan BI, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia melaksanakan pengendalian moneter sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 tetang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No2 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang no.23 tahun 1999 menjadi undang undang.

Salah satu ukuran keberhasilan tujuan dimaksud adalah tercapainya sasaran inflasi jangka menengah sebagai sasaran akhir dari pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang monter.
Dalam rangka mencapai sasaran akhir kebijakan moneter, Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter yang difokuskan pada pengendalian suku bunga. Bank Indonesia menetapkan suku bunga pasar uang jangaka pendek sebagai sasaran operasional. Untuk mencapai sasaran operasional tersebut, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang bersifat absorpsi dan/atau injeksi likuiditas. Pengendalian moneter tersebut antara lain dilakukan melalui operasio pasar terbuka baik di pasar uang rupian maupun pasar valuta asing.

Operasi pasar terbuka di pasar valuta asing dilakukan denan cara sterilisasi/intervensi di pasar valuta asing dalam rangka stabilisasi rupiah.

yg dimaksud pasar uang jangka pendek adalah suku bunga pasar uang antar bank overnight (PUAB O/N).
yang dimaksud dengan suku bunga PUAB O/N adalah suku bunga transaksi pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah antar bank berjangka waktu satu hari (overnight).

Repurchase agreement (repro), transaksi penjualan surat berhaga oleh peserta operasi moneter kepada BI dengan kewajiban pembelian kembali oleh peserta operasio moneter sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati, kebalikannya adalah reverse repro

Surat berharga adalah SBI, SBN dan yang lainnya yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Outright adalah transaksi pembelian dan penjualan surat berharga secara putus.

Term deposit, penempatan dana rupiah milik peserta operasio moneter secara berjangka di Bank Indonesia.

jual beli valuta asing terhadap rupiah dilakukan antara lain dlam bentuk spot, forward dan swap.
SPOT, transaksi jual/beli antara valas terhadap rupiah dengan penyerahan dananya dilkaukan 2 hari kerja setelah tanggal transaksi.
FORWARD, jual beli transaksi antara valas terhadap rupiah dengan penyerahan dananya dilakukan lebih dari 2 hari kerja setelah tanggal transaksi.
SWAP, pertukaran valuta asing terhadap rupiah melalui pembelian/penjualan tunai (spot) dengan penjualan/pembelian kembali secara berjangka (forward) yang dilkaukan secara stimultan, dengan counterpart yang sama dan pada tingkat harga yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi dilakukan.

Tidak ada komentar: